Tentang

Pangan merupakan komoditas penting dan strategis bagi Bangsa Indonesia, mengingat pangan adalah kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi oleh Pemerintah dan masyarakat secara bersama-sama seperti diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Dalam UU tersebut disebutkan Pemerintah menyelenggarakan pengaturan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, sementara masyarakat menyelenggarakan proses produksi dan penyediaan, perdagangan, distribusi serta berperan sebagai konsumen yang berhak memperoleh pangan yang cukup dalam jumlah dan mutu, aman, bergizi, merata, dan terjangkau oleh daya beli masyarakat

Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi Negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.

Pembangunan Ketahanan Pangan di Kota Denpasar merupakan salah satu urusan wajib yang harus dilaksanakan dalam rangka mendukung visi Pemerintah Kota Denpasar yaitu “Denpasar Kreatif Berwawasan Budaya Dalam Keseimbangan menuju Keharmonisan” melalui misi ke 4 (empat) yaitu Peningkatan Ketahanan Ekonomi Masyarakat Kota Denpasar Yang Bertumpu Pada Ekonomi Kerakyatan.

Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, ditegaskan : Kepariwisataan adalah keseluruhan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan Negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat,sesama wisatawan, pemerintah daerah dan pengusaha. Dan pada pasal 14 ayat e dari UU Nomor 10 tahun 2009 yaitu usaha pariwisata meliputi salah satunya jasa makanan dan minuman. Untuk mendukung kegiatan tersebut tentu perlu ada Ketersediaan pangan yang cukup untuk mendukung keberlanjutan pembangunan di sektor pariwisata. Agar ketersediaan pangan dapat diketahui perkembangannya setiap waktu, maka perlu adanya ketersediaan data penyedia pangan yang baik agar setiap waktu dapat memperoleh informasi ketersediaan pangan dan bisa membuat langkah – langkah strategis untuk meminimalisir kekurangan ketersediaan pangan.

Dalam kebijakan kepariwisataan tentu peran Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan dalam mendukung pangan tidak bisa diabaikan. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Denpasar, dan Sesuai Peraturan Walikota Denpasar Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas, maka tugas pokok Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan adalah membantu Walikota melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan dibidang Perikanan dan Ketahanan Pangan.
Dinas Perikanan dan Ketahanan Pemerintah Kota Denpasar. SIPAPA Online v2.0.1. Copyright © 2020 - 2026.